dulu saiiiaa manggill kmu kangkung,,emang ia gtu manggil gtu,,hehehe
ihh,,pusing ah ngebahas cwo,,ga da abisnya,,,
eh tau ga,,,rst lg binun nih,,,
hrus gmn,,??
sebenernya rst suka ma spa sihh...
suka dy,kmu apa kmu???????
ahhh pusingg,,'
harus milih spa??
harus gmn???
ga tau atuu,,,,
ihhh tambah pusing,,
pa lagii ,,,,,ahh,,
Minggu, 14 Februari 2010
kamu
kmu blm bisa ilang dari kehidupan rst,,,
kmu cuma bisa bikin rst skit hati,,,
kmu terus"an jd bayangan yg ga prnh ilang,,,
msih ada rsa tuu buat kmu,,,
msih da sisa" masalalu,,,
kmu,,,,
ia,,emang kmu,,,
kmu bikin rst kecewa,,kmu jg bikin rst ketawa,,,
dasar kmu,,,
kmu sadar ga sihh,,
kmu tau ga sih,,
ahh,,ge JE,,,
udahan z atuu,,
kmu mah dasoorr,,,
ky anak kecill,,
kmu cuma bisa bikin rst skit hati,,,
kmu terus"an jd bayangan yg ga prnh ilang,,,
msih ada rsa tuu buat kmu,,,
msih da sisa" masalalu,,,
kmu,,,,
ia,,emang kmu,,,
kmu bikin rst kecewa,,kmu jg bikin rst ketawa,,,
dasar kmu,,,
kmu sadar ga sihh,,
kmu tau ga sih,,
ahh,,ge JE,,,
udahan z atuu,,
kmu mah dasoorr,,,
ky anak kecill,,
guru profesional
Berbicara mengenai guru profesional, maka akan dibicarakan pula mengenai kompetensi (competency). Pengertian kompetensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi yaitu kemampuan atau kecakapan.
Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) mengemukakan bahwa kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedangkan Mc. Leod (Uzer Usman, 2007:14) menyebutkan kompetensi sebagai keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Sedangkan menurut Mulyasa (2008:26),
“Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.”
Dari beberapa pengertian mengenai kompetensi di atas, dapat ditarik garis besar bahwa kompetensi adalah kecakapan atau kemampuan seseorang (profesional) dalam melaksanakan profesinya. Untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kompetensi tersebut perlu diadakan upaya-upaya progresif tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Selanjutnya, setelah berbicara mengenai kompetensi, maka akan ada kaitan yang erat dengan suatu bidang profesi. Sesuatu yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum (Uzer Usman, 2007:14).
Pengertian profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Atas dasar pengertian di atas, dapatlah kita menyimpulkan bahwa pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan keahlian khusus jika dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Beberapa bidang pekerjaan yang dapat disebut sebagai bidang profesional adalah dokter, guru, hakim, sekretaris, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pengertian guru profesional adalah orang yang mempunyai keahlian atau kemampuan khusus dalam bidang keguruan sehingga ia dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang keilmuan yang didapatnya secara maksimal.
Saat ini, untuk menjadi seorang guru yang profesional, seorang guru atau calon guru harus memenuhi standar kompetensi profesional serta mampu meningkatkan kompetensi profesional, di samping kompetensi-kompetensi lain yang tidak kalah penting seperti kompetensi kepribadian, sosial, dan pedagogik. Ketiga kompetensi yang terakhir disebutkan di atas merupakan kompetensi yang terlebih dahulu harus dimiliki seorang calon guru.
Untuk memenuhi kriteria profesional, seorang guru sedikitnya harus menyelesaikan pendidikan strata satu dalam bidang kependidikan atau keguruan. Hal tersebut sekarang sudah merupakan keharusan yang mau tidak mau mesti dipenuhi oleh seorang guru atau calon guru.
Kompetensi profesional (Uzer Usman, 2007:17) yang harus dipenuhi atau dimiliki seorang guru atau calon guru adalah,
1. menguasai landasan pendidikan, yakni mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam masyarkat, mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar,
2. menguasai bahan pengajaran, yakni menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan pengayaan,
3. menyusun program pengajaran, yakni menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar,memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar,
4. melaksanakan program pengajaran, yakni menciptakan iklim belajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar,
5. menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yakni menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Selain harus memiliki standar atau kompetensi profesional, seorang guru atau calon guru juga perlu memiliki standar mental, spiritual, intekektual, fisik dan psikis, sebagai berikut (Mulyasa, 2008:28).
1. Standar mental; guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2. Standar moral; guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
3. Standar sosial; guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4. Standar spiritual; guru harus beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5. Standar intelektual; guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
6. Standar fisik; guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, peserta didik, dan lingkungannya.
7. Standar psikis; guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesinya.
Kompetensi guru diperlukan untuk dapat menjalankan profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat yang sudah maju dan modern, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat pula. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat Oleh kerena itu, seorang guru harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan tuntutan profesi guru dan tujuan pendidikan nasional.
Standar kompetensi adalah proses pencapaian tingkat minimal kompetensi standar yang dipersyaratkan oleh suatu profesi. Pelayanan pendidikan yang mengglobal menuntut standar profesi yang memenuhi standar nasional dan iternasional. Standar kompetensi dalam program sertifikasi lebih menekankan pada pemberian kompetensi minimal yang dipersyaratkan untuk melakukan unjuk kerja yang efektif di tempat tugas.
Guru dalam era globalisasi memiliki tugas dan fungsi yang lebih kompleks, sehingga perlu memiliki kompetensi dan profesionalisme standar. Kompetensi guru lebih bersifat personal dan kompleks serta merupakan satu kesatuan utuh yang menggaambarkan potensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai, yang dimiliki seorang guru yang terkait dengan profesinya yang dapat dipresentasikan dalam kineja guru dalam mengelola pembelajaran di sekolah.
Untuk mendapatkan pengakuan atas keprofesionalannya, maka seorang tenaga pengajar dapat mengikuti sertifikasi. Sertifikasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi di sini dapat diartikan sebagai usaha pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi adalah uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian yang esensial dalam rangka memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi adalah sertifikat kompetensi pendidik.
Wibowo (Mulyasa, 2008:35), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.
1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga pendidikan.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga pendidikan.
3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (Mulyasa, 2008:39). Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah adn setifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, dan simposium. Namun, sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun nonkependidikan yang ingin memasuki profesi guru.
Kerangka pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan strata satu (S1) kependidikan maupun lulusan S1 nonkependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, lulusan program Sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi belajar (PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh perpendidikan tinggi yang memiliki PPTK (Program Pengadaan Tenaga Kependidikan) terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
Kedua, lulusan Sarjana nonkependidikan harus terlebih dahulu mngikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada pergutruan tinggi yang memiliki PPTK secara terstruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan sarjana nonkependidikan boleh mengikuti uji sertifikasi. Sedangkan lulusan program Sarjana kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar, tetapi tetap diwajibkan mengikuti uji kompetensi untuk mempeoleh serifikat kompetensi.
Ketiga, penyelenggaraan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk audit atau evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti, Depdiknas .
Keempat, peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan Sarjana pendidikan maupun nonkependidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Kelima, peseta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu (10-15 tahun) sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja. Di samping itu, kompetensi juga diperlukan bagi yang tidak melakukan tugas profesinya sebagai guru dalam jangka waktu tertentu.
Hasil uji kompetensi dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menentukan mana guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesional, tunjangan jabatan, dan penghargaan profesi serta guru yang tidak profesional yang tidak berhak menerimanya.
Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal sebagai berikut (Supriadi dalam Mulyasa, 2008:11).
1. Mempunyai komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya.
2. Menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta caramengajarnya kepada peserta didik.
3. Bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta didik melalui berbagai cara evaluasi.
4. Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan cara belajar dari pengalamannya.
5. Seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekruitmen guru, pembinaan, dan peningkatan karir guru. Kesejahteraan guru dapt diukur dari gaji dan insentif yang diperolehnya. Gaji guru di Indonesia ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara lain di dunia. Rendahnya tunjangan kesejahteraan guru bisa mempengaruhi kinerja guru, semangat pengabdian, dan juga upaya mengembangkan profesionalismenya.
Pengembangan karir guru terkait dengan profesionalisme dan daya tarik jabatan guru memerlukan kebijakan sebagai berikut (mulyasa, 2008: 39).
1. Menumbuhkembangkan kesadaran guru terhadap kode etik sebagai guru profesional, serta mencintai tugasnya, dan bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
2. Menyederhanakan prosedur dan penilaian kenaikan jabatan fungsional guru, dan sedapat mungkin masyarakat dapat dimintai pendapatnya, agar hasilnya lebih objektif.
3. Beban yang tidak terkait dengan fungsi dan tugs guru sebaiknya dihilangkan, karena akan mengganggu perhatian guru terhadap tugasnya.
4. Pengangkatan kepala sekolah perlu dilakukan melalui seleksi yang ketat dan adil, mempertimbangkan latar belakang mental dan prestasi kerja, serta melibatkan orang tua murid dan masyarakat yang tergabung dalam komite sekolah atau madrasah.
5. Pengawasan kepada semua jenjang pendidikan harus dilaksanakan secara teratur, terkendali, dan terus menerus dengan menggunakan paradigma penilaian yang akademik. Tenaga pengawas sebaiknya orang yang
Prinsip uji kompetensi guru diselenggarakan secara komperehensif, terbuka, kooperatif bertahap, dan mutakhir. Komperehensif maksudnya adalah bahwa penelenggaraan uji kompetensi perlu dilakukan secara utuh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing bidang studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujian. Kooperatif adalah terbukanya kerja sama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakukan pembentukan kemampuan maupun antara lembaga uji kompetensi dan lemabaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji unjuk kerja terkait. Betahap adalah bahwa peserta dapat menempuh uji kompetensi secara bagian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikat kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidangnya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kerja baru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan tuntutan dunia kerja.
Proses sertifikasi selain dilakukan oleh LPTK dengan memberikan sertifikat kompetensi, juga dilakukan dengan cara pendidikan dan latihan yang dilakukan oleh lembaga uji kompetensi. Tujuan dari pendidikan dan latihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan administrasi siswa dan pengelolaan kegiatan belajar di kelas. Akhir dari kegiatan pendidikan dan latihan tersebut tentunya dilihat dari nilai akhir yang diperoleh setelah dilakukan penilaian oleh asesor. Uji sertifikasi dengan uji kompetensi dan diklat, keduanya sama-sama bertujuan untuk membentuk seorang guru atau calon guru yang profesional, yang mengabdikan diri sepenu hati demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) mengemukakan bahwa kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Sedangkan Mc. Leod (Uzer Usman, 2007:14) menyebutkan kompetensi sebagai keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Sedangkan menurut Mulyasa (2008:26),
“Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.”
Dari beberapa pengertian mengenai kompetensi di atas, dapat ditarik garis besar bahwa kompetensi adalah kecakapan atau kemampuan seseorang (profesional) dalam melaksanakan profesinya. Untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kompetensi tersebut perlu diadakan upaya-upaya progresif tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Selanjutnya, setelah berbicara mengenai kompetensi, maka akan ada kaitan yang erat dengan suatu bidang profesi. Sesuatu yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum (Uzer Usman, 2007:14).
Pengertian profesi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Atas dasar pengertian di atas, dapatlah kita menyimpulkan bahwa pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan keahlian khusus jika dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Beberapa bidang pekerjaan yang dapat disebut sebagai bidang profesional adalah dokter, guru, hakim, sekretaris, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka pengertian guru profesional adalah orang yang mempunyai keahlian atau kemampuan khusus dalam bidang keguruan sehingga ia dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan bidang keilmuan yang didapatnya secara maksimal.
Saat ini, untuk menjadi seorang guru yang profesional, seorang guru atau calon guru harus memenuhi standar kompetensi profesional serta mampu meningkatkan kompetensi profesional, di samping kompetensi-kompetensi lain yang tidak kalah penting seperti kompetensi kepribadian, sosial, dan pedagogik. Ketiga kompetensi yang terakhir disebutkan di atas merupakan kompetensi yang terlebih dahulu harus dimiliki seorang calon guru.
Untuk memenuhi kriteria profesional, seorang guru sedikitnya harus menyelesaikan pendidikan strata satu dalam bidang kependidikan atau keguruan. Hal tersebut sekarang sudah merupakan keharusan yang mau tidak mau mesti dipenuhi oleh seorang guru atau calon guru.
Kompetensi profesional (Uzer Usman, 2007:17) yang harus dipenuhi atau dimiliki seorang guru atau calon guru adalah,
1. menguasai landasan pendidikan, yakni mengenal tujuan pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, mengenal fungsi sekolah dalam masyarkat, mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar,
2. menguasai bahan pengajaran, yakni menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah, menguasai bahan pengayaan,
3. menyusun program pengajaran, yakni menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran, memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar,memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai, memilih dan memanfaatkan sumber belajar,
4. melaksanakan program pengajaran, yakni menciptakan iklim belajar yang tepat, mengatur ruangan belajar, mengelola interaksi belajar mengajar,
5. menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan, yakni menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran, menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Selain harus memiliki standar atau kompetensi profesional, seorang guru atau calon guru juga perlu memiliki standar mental, spiritual, intekektual, fisik dan psikis, sebagai berikut (Mulyasa, 2008:28).
1. Standar mental; guru harus memiliki mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dan memiliki dedikasi yang tinggi pada tugas dan jabatannya.
2. Standar moral; guru harus memiliki budi pekerti luhur dan sikap moral yang tinggi.
3. Standar sosial; guru harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat lingkungannya.
4. Standar spiritual; guru harus beriman dan bertakwa kepada Allah Swt. yang diwujudkan dalam ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
5. Standar intelektual; guru harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan profesional.
6. Standar fisik; guru harus sehat jasmani, berbadan sehat, dan tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan diri, peserta didik, dan lingkungannya.
7. Standar psikis; guru harus sehat rohani, artinya tidak mengalami gangguan jiwa ataupun kelainan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas profesinya.
Kompetensi guru diperlukan untuk dapat menjalankan profesi. Dalam masyarakat yang kompleks seperti masyarakat yang sudah maju dan modern, profesi menuntut kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang tepat pula. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat Oleh kerena itu, seorang guru harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan tuntutan profesi guru dan tujuan pendidikan nasional.
Standar kompetensi adalah proses pencapaian tingkat minimal kompetensi standar yang dipersyaratkan oleh suatu profesi. Pelayanan pendidikan yang mengglobal menuntut standar profesi yang memenuhi standar nasional dan iternasional. Standar kompetensi dalam program sertifikasi lebih menekankan pada pemberian kompetensi minimal yang dipersyaratkan untuk melakukan unjuk kerja yang efektif di tempat tugas.
Guru dalam era globalisasi memiliki tugas dan fungsi yang lebih kompleks, sehingga perlu memiliki kompetensi dan profesionalisme standar. Kompetensi guru lebih bersifat personal dan kompleks serta merupakan satu kesatuan utuh yang menggaambarkan potensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai, yang dimiliki seorang guru yang terkait dengan profesinya yang dapat dipresentasikan dalam kineja guru dalam mengelola pembelajaran di sekolah.
Untuk mendapatkan pengakuan atas keprofesionalannya, maka seorang tenaga pengajar dapat mengikuti sertifikasi. Sertifikasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikasi di sini dapat diartikan sebagai usaha pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Sertifikasi adalah uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Sertifikasi guru merupakan pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi profesional. Oleh karena itu, proses sertifikasi dipandang sebagai bagian yang esensial dalam rangka memperoleh sertifikat kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Representasi pemenuhan standar kompetensi yang telah ditetapkan dalam sertifikasi adalah sertifikat kompetensi pendidik.
Wibowo (Mulyasa, 2008:35), mengungkapkan bahwa sertifikasi bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut.
1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga pendidikan.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga pendidikan.
3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten.
4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (Mulyasa, 2008:39). Pasal 61 menyatakan bahwa sertifikat dapat berbentuk ijazah adn setifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya, dan simposium. Namun, sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan ini bersifat umum, baik untuk tenaga kependidikan maupun nonkependidikan yang ingin memasuki profesi guru.
Kerangka pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan strata satu (S1) kependidikan maupun lulusan S1 nonkependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, lulusan program Sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi belajar (PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh perpendidikan tinggi yang memiliki PPTK (Program Pengadaan Tenaga Kependidikan) terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
Kedua, lulusan Sarjana nonkependidikan harus terlebih dahulu mngikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada pergutruan tinggi yang memiliki PPTK secara terstruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan sarjana nonkependidikan boleh mengikuti uji sertifikasi. Sedangkan lulusan program Sarjana kependidikan tentu sudah mengalami proses pembentukan kompetensi mengajar, tetapi tetap diwajibkan mengikuti uji kompetensi untuk mempeoleh serifikat kompetensi.
Ketiga, penyelenggaraan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk audit atau evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti, Depdiknas .
Keempat, peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan Sarjana pendidikan maupun nonkependidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Kelima, peseta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu (10-15 tahun) sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja. Di samping itu, kompetensi juga diperlukan bagi yang tidak melakukan tugas profesinya sebagai guru dalam jangka waktu tertentu.
Hasil uji kompetensi dapat digunakan untuk mengelompokkan dan menentukan mana guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesional, tunjangan jabatan, dan penghargaan profesi serta guru yang tidak profesional yang tidak berhak menerimanya.
Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal sebagai berikut (Supriadi dalam Mulyasa, 2008:11).
1. Mempunyai komitmen pada peserta didik dan proses belajarnya.
2. Menguasai secara mendalam bahan atau mata pelajaran yang diajarkannya serta caramengajarnya kepada peserta didik.
3. Bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta didik melalui berbagai cara evaluasi.
4. Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan cara belajar dari pengalamannya.
5. Seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Proses sertifikasi guru menuju profesionalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya harus dibarengi dengan kenaikan kesejahteraan guru, sistem rekruitmen guru, pembinaan, dan peningkatan karir guru. Kesejahteraan guru dapt diukur dari gaji dan insentif yang diperolehnya. Gaji guru di Indonesia ini masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara lain di dunia. Rendahnya tunjangan kesejahteraan guru bisa mempengaruhi kinerja guru, semangat pengabdian, dan juga upaya mengembangkan profesionalismenya.
Pengembangan karir guru terkait dengan profesionalisme dan daya tarik jabatan guru memerlukan kebijakan sebagai berikut (mulyasa, 2008: 39).
1. Menumbuhkembangkan kesadaran guru terhadap kode etik sebagai guru profesional, serta mencintai tugasnya, dan bertanggung jawab untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
2. Menyederhanakan prosedur dan penilaian kenaikan jabatan fungsional guru, dan sedapat mungkin masyarakat dapat dimintai pendapatnya, agar hasilnya lebih objektif.
3. Beban yang tidak terkait dengan fungsi dan tugs guru sebaiknya dihilangkan, karena akan mengganggu perhatian guru terhadap tugasnya.
4. Pengangkatan kepala sekolah perlu dilakukan melalui seleksi yang ketat dan adil, mempertimbangkan latar belakang mental dan prestasi kerja, serta melibatkan orang tua murid dan masyarakat yang tergabung dalam komite sekolah atau madrasah.
5. Pengawasan kepada semua jenjang pendidikan harus dilaksanakan secara teratur, terkendali, dan terus menerus dengan menggunakan paradigma penilaian yang akademik. Tenaga pengawas sebaiknya orang yang
Prinsip uji kompetensi guru diselenggarakan secara komperehensif, terbuka, kooperatif bertahap, dan mutakhir. Komperehensif maksudnya adalah bahwa penelenggaraan uji kompetensi perlu dilakukan secara utuh, mencakup ranah dan standar yang berlaku pada masing-masing bidang studi. Terbuka adalah uji kompetensi yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan profesi, materi uji, proses dan waktu pelaksanaan ujian. Kooperatif adalah terbukanya kerja sama, baik antara lembaga penyelenggara uji kompetensi dan lembaga yang melakukan pembentukan kemampuan maupun antara lembaga uji kompetensi dan lemabaga lain yang mempunyai fasilitas untuk uji unjuk kerja terkait. Betahap adalah bahwa peserta dapat menempuh uji kompetensi secara bagian demi bagian sesuai dengan kesiapannya. Mutakhir adalah bahwa peserta yang telah mendapat sertifikat kompetensi harus mengikuti uji kompetensi baru apabila tidak melaksanakan tugas dalam bidangnya selama minimal 10 tahun atau adanya tuntutan kerja baru sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan tuntutan dunia kerja.
Proses sertifikasi selain dilakukan oleh LPTK dengan memberikan sertifikat kompetensi, juga dilakukan dengan cara pendidikan dan latihan yang dilakukan oleh lembaga uji kompetensi. Tujuan dari pendidikan dan latihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan administrasi siswa dan pengelolaan kegiatan belajar di kelas. Akhir dari kegiatan pendidikan dan latihan tersebut tentunya dilihat dari nilai akhir yang diperoleh setelah dilakukan penilaian oleh asesor. Uji sertifikasi dengan uji kompetensi dan diklat, keduanya sama-sama bertujuan untuk membentuk seorang guru atau calon guru yang profesional, yang mengabdikan diri sepenu hati demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Sabtu, 22 Agustus 2009
SIKAP
Semakin lama saya hidup, semakin saya sadar
Akan pengaruh sikap dalam kehidupan
Sikap lebih penting daripada ilmu,
daripada uang, daripada kesempatan,
daripada kegagalan, daripada keberhasilan,
daripada apapun yang mungkin dikatakan
atau dilakukan seseorang.
Sikap lebih penting
daripada penampilan, karunia, atau keahlian.
Hal yang paling menakjubkan adalah
Kita memiliki pilihan untuk menghasilkan
sikap yang kita miliki pada hari itu.
Kita tidak dapat mengubah masa lalu
Kita tidak dapat mengubah tingkah laku orang
Kita tidak dapat mengubah apa yang pasti terjadi
Satu hal yang dapat kita ubah
adalah satu hal yang dapat kita kontrol,
dan itu adalah sikap kita.
Saya semakin yakin bahwa hidup adalah
10 persen dari apa yang sebenarnya terjadi pada diri kita,
dan 90 persen adalah bagaimana sikap kita menghadapinya
Akan pengaruh sikap dalam kehidupan
Sikap lebih penting daripada ilmu,
daripada uang, daripada kesempatan,
daripada kegagalan, daripada keberhasilan,
daripada apapun yang mungkin dikatakan
atau dilakukan seseorang.
Sikap lebih penting
daripada penampilan, karunia, atau keahlian.
Hal yang paling menakjubkan adalah
Kita memiliki pilihan untuk menghasilkan
sikap yang kita miliki pada hari itu.
Kita tidak dapat mengubah masa lalu
Kita tidak dapat mengubah tingkah laku orang
Kita tidak dapat mengubah apa yang pasti terjadi
Satu hal yang dapat kita ubah
adalah satu hal yang dapat kita kontrol,
dan itu adalah sikap kita.
Saya semakin yakin bahwa hidup adalah
10 persen dari apa yang sebenarnya terjadi pada diri kita,
dan 90 persen adalah bagaimana sikap kita menghadapinya
menghadapi masalah
Saya tahu bahwa tidak ada seorang pun di dunia ini yang akan menolak jika dia dilahirkan tanpa masalah dan selalu bahagia tanpa ada sedikit kesedihan. Tapi apakah itu mungkin ? Bahkan mereka, anda dan saya bahkan mau membayar berapa dollar pun kalo seandainya ada orang yang bisa membuat kita lahir di dunia ini dan hidup di dunia ini tanpa ada masalah dan kesedihan sama sekali. Bahagia selalu bahkan selalu ceria. Ini saya ada sedikit cerita inspirasi yang saya kutip dari sebuah buku yang selayaknya pantas untuk saya tuliskan disini. Buku ini judulnya adalah “Bila anda pikir bisa, Anda pasti bisa melaksanakan dan meraih apa yang anda inginkan”. Mari kita simak cuplikan cerita dari buku ini bersama-sama.
“Bung Norman,” kawan saya menyapa. “Tolong bebaskan saya dari masalah yang menindih hidupku ini, maka saya akan berikan anda seribu dollar uang kontan atas kebaikan jasa anda itu.”Tentu saja saya bukanlah seorang yang suka menampik permintaan semacam itu”. Maka saya pun merenungkan dan mempertimbangkan usul kawan saya itu dan muncul dengan satu pemecahan masalah yang lumayan juga. Sekurang-kurangnya cukup realistis sifatnya. Tetapi George nampaknya agak segan rupanya, sebab ia telah terlanjur menjanjikan 1000 dolar sebagai hadiah.
” Tidak apa george, ” norman berkata. “Saya tetap saja mau bantu kamu. Oleh sebab itu mari kita pecahkan bersama masalahnya. Kalau tidak salah anda ingin bebas dari segala masalah anda itu, bukan ? Sampai habis dan tuntas ?
“Ya Betul,” Jawab George. “Saya ingin lepas dari segala masalah yang saya hadapi dalam hidup ini. Saya sudah bosan dan kapok dalam menghadapi cobaan, ujian dan kemelut dalam hidup ini. Saya ingin bebas untuk selama-lamanya.”
”Baiklah George, saya sudah punya jawabannya”, kata norman. Akan tetapi saya sangsi apakah kau mau menerima jawaban saya atau tidak. Dengarkan ! Beberapa waktu lalu saya sedang melakukan tugas profesionalku, dimana saya harus berhadapan dengan pemimpin kelompok orang-orang yang yang lebih dari puluhan ribu jumlahnya. Dan tak seorang pun dari mereka memiliki masalah kehidupan.”
Wajah george langsung cerah, matanya berbinar-binar kegirangan karena keingin tahuannya.” Nah itulah tempat yang cocok bagi saya. Antarkanlah saya ke tempat itu teman”. Ujar si george girang.
“Baiklah,” jawab si norman.” Tetapi tempat yang saya maksud adalah perkuburan.”
” Dan memang itulah kenyataannya George. Bahwa di perkuburan itu tak ada seorang pun yang menghadapi masalah hidup. Bagi orang yang sudah menjadi penghuni di kuburan tidak akan pernah merasa cemas karena hidup yang penuh masalah itu telah berlalu bagi mereka. Mereka telah istirahat dari tugas dan pekerjaannya tiap hari. Mereka tidak peduli dengan apa yang kita baca dalam koran atau surat kabar atau bahkan apa yang kita lihat ditelevisi mereka sudah tidak peduli. Mereka tak punya masalah lagi dengan kehidupan, mereka beralih masalah pada hidup mereka di alam kubur. Karena memang mereka bukanlah orang hidup dan mereka adalah orang yang sudah mati.” Tegas Norman kepada George.
Dikutip dari Buku Bila Anda Fikir Bisa Anda Pasti Bisa Melaksanakan dan Anda Pasti Bisa Meraih yang Anda Inginkan
Dari cerita diatas sudah jelas sekali bagaimana bahwa secara logis bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh manusia itu adalah alamat dari kehidupan. Logikanya adalah bagi anda bahwa semakin banyak masalah yang anda hadapi dalam hidup ini maka semakin luas pulalah peluang anda untuk hidup yang terbuka bagi anda. Seseorang misalnya menghadapi 10 masalah yang pelik akan nampak lebih hidup dibandingkan dengan seorang yang bersikap apatis dan hanya memiliki 5 masalah.
Note :
Masalah bukan menjadi alasan kita untuk menghindarinya, namun dengan masalah kita menjadi lebih dewasa dan lebih terbuka menghadapi hidup ini.
“Bung Norman,” kawan saya menyapa. “Tolong bebaskan saya dari masalah yang menindih hidupku ini, maka saya akan berikan anda seribu dollar uang kontan atas kebaikan jasa anda itu.”Tentu saja saya bukanlah seorang yang suka menampik permintaan semacam itu”. Maka saya pun merenungkan dan mempertimbangkan usul kawan saya itu dan muncul dengan satu pemecahan masalah yang lumayan juga. Sekurang-kurangnya cukup realistis sifatnya. Tetapi George nampaknya agak segan rupanya, sebab ia telah terlanjur menjanjikan 1000 dolar sebagai hadiah.
” Tidak apa george, ” norman berkata. “Saya tetap saja mau bantu kamu. Oleh sebab itu mari kita pecahkan bersama masalahnya. Kalau tidak salah anda ingin bebas dari segala masalah anda itu, bukan ? Sampai habis dan tuntas ?
“Ya Betul,” Jawab George. “Saya ingin lepas dari segala masalah yang saya hadapi dalam hidup ini. Saya sudah bosan dan kapok dalam menghadapi cobaan, ujian dan kemelut dalam hidup ini. Saya ingin bebas untuk selama-lamanya.”
”Baiklah George, saya sudah punya jawabannya”, kata norman. Akan tetapi saya sangsi apakah kau mau menerima jawaban saya atau tidak. Dengarkan ! Beberapa waktu lalu saya sedang melakukan tugas profesionalku, dimana saya harus berhadapan dengan pemimpin kelompok orang-orang yang yang lebih dari puluhan ribu jumlahnya. Dan tak seorang pun dari mereka memiliki masalah kehidupan.”
Wajah george langsung cerah, matanya berbinar-binar kegirangan karena keingin tahuannya.” Nah itulah tempat yang cocok bagi saya. Antarkanlah saya ke tempat itu teman”. Ujar si george girang.
“Baiklah,” jawab si norman.” Tetapi tempat yang saya maksud adalah perkuburan.”
” Dan memang itulah kenyataannya George. Bahwa di perkuburan itu tak ada seorang pun yang menghadapi masalah hidup. Bagi orang yang sudah menjadi penghuni di kuburan tidak akan pernah merasa cemas karena hidup yang penuh masalah itu telah berlalu bagi mereka. Mereka telah istirahat dari tugas dan pekerjaannya tiap hari. Mereka tidak peduli dengan apa yang kita baca dalam koran atau surat kabar atau bahkan apa yang kita lihat ditelevisi mereka sudah tidak peduli. Mereka tak punya masalah lagi dengan kehidupan, mereka beralih masalah pada hidup mereka di alam kubur. Karena memang mereka bukanlah orang hidup dan mereka adalah orang yang sudah mati.” Tegas Norman kepada George.
Dikutip dari Buku Bila Anda Fikir Bisa Anda Pasti Bisa Melaksanakan dan Anda Pasti Bisa Meraih yang Anda Inginkan
Dari cerita diatas sudah jelas sekali bagaimana bahwa secara logis bahwa kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh manusia itu adalah alamat dari kehidupan. Logikanya adalah bagi anda bahwa semakin banyak masalah yang anda hadapi dalam hidup ini maka semakin luas pulalah peluang anda untuk hidup yang terbuka bagi anda. Seseorang misalnya menghadapi 10 masalah yang pelik akan nampak lebih hidup dibandingkan dengan seorang yang bersikap apatis dan hanya memiliki 5 masalah.
Note :
Masalah bukan menjadi alasan kita untuk menghindarinya, namun dengan masalah kita menjadi lebih dewasa dan lebih terbuka menghadapi hidup ini.
love
Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan; manakala kebencian membawa kepada kemusnahan.~ Mahatma Ghandi
Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah namanya Cinta.
Ada 2 titis air mata mengalir di sebuah sungai. Satu titis air mata tu menyapa air mata yg satu lagi,” Saya air mata seorang gadis yang mencintai seorang lelaki tetapi telah kehilangannya. Siapa kamu pula?”. Jawab titis air mata kedua tu,” Saya air mata seorang lelaki yang menyesal membiarkan seorang gadis yang mencintai saya berlalu begitu sahaja.”
Cinta sejati adalah ketika dia mencintai orang lain, dan kamu masih mampu tersenyum, sambil berkata: aku turut bahagia untukmu.
Jika kita mencintai seseorang, kita akan sentiasa mendoakannya walaupun dia tidak berada disisi kita.
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.
Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga. Jadi jika kamu mahu berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga. Tapi apabila kamu Coba menutup matamu dari orang yang kamu cintai, cinta itu berubah menjadi titisan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak waktu yang cukup lama.
Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.
Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia , lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya . Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.
Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas kurniaan itu.
Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajar kita menghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi membangkitkan semangat -Hamka
Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat, dan kemarahan menjadi rahmat.
Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.
Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harus membiarkannya pergi.
Kamu tahu bahwa kamu sangat merindukan seseorang, ketika kamu memikirkannya hatimu hancur berkeping.
Dan hanya dengan mendengar kata “Hai” darinya, dapat menyatukan kembali kepingan hati tersebut.
Tuhan ciptakan 100 bahagian kasih sayang. 99 disimpan disisinya dan hanya 1 bahagian diturunkan ke dunia. Dengan kasih sayang yang satu bahagian itulah, makhluk saling berkasih sayang sehingga kuda mengangkat kakinya kerana takut anaknya terpijak.
Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehinggalah kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna sesalan karena perginya tanpa berpatah lagi.
Jangan mencintai seseorang seperti bunga, kerana bunga mati kala musim berganti. Cintailah mereka seperti sungai, kerana sungai mengalir selamanya.
Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dasyatnya cinta !
Permulaan cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan di dalam dirinya.
Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitis embun yang turun dari langit,bersih dan suci. Cuma tanahnyalah yang berlain-lainan menerimanya. Jika ia jatuh ke tanah yang tandus,tumbuhlah oleh kerana embun itu kedurjanaan, kedustaan, penipu, langkah serong dan lain-lain perkara yang tercela. Tetapi jika ia jatuh kepada tanah yang subur,di sana akan tumbuh kesuciaan hati, keikhlasan, setia budi pekerti yang tinggi dan lain-lain perangai yang terpuji.~ Hamka
Kata-kata cinta yang lahir hanya sekadar di bibir dan bukannya di hati mampu melumatkan seluruh jiwa raga, manakala kata-kata cinta yang lahir dari hati yang ikhlas mampu untuk mengubati segala luka di hati orang yang mendengarnya.
Kamu tidak pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu,dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya
Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut ke mulut tetapi cinta adalah anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.
Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.
Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.
Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan. (Dale Carnagie)
Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah namanya Cinta.
Ada 2 titis air mata mengalir di sebuah sungai. Satu titis air mata tu menyapa air mata yg satu lagi,” Saya air mata seorang gadis yang mencintai seorang lelaki tetapi telah kehilangannya. Siapa kamu pula?”. Jawab titis air mata kedua tu,” Saya air mata seorang lelaki yang menyesal membiarkan seorang gadis yang mencintai saya berlalu begitu sahaja.”
Cinta sejati adalah ketika dia mencintai orang lain, dan kamu masih mampu tersenyum, sambil berkata: aku turut bahagia untukmu.
Jika kita mencintai seseorang, kita akan sentiasa mendoakannya walaupun dia tidak berada disisi kita.
Jangan sesekali mengucapkan selamat tinggal jika kamu masih mau mencoba. Jangan sesekali menyerah jika kamu masih merasa sanggup. Jangan sesekali mengatakan kamu tidak mencintainya lagi jika kamu masih tidak dapat melupakannya.
Perasaan cinta itu dimulai dari mata, sedangkan rasa suka dimulai dari telinga. Jadi jika kamu mahu berhenti menyukai seseorang, cukup dengan menutup telinga. Tapi apabila kamu Coba menutup matamu dari orang yang kamu cintai, cinta itu berubah menjadi titisan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak waktu yang cukup lama.
Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.
Jangan simpan kata-kata cinta pada orang yang tersayang sehingga dia meninggal dunia , lantaran akhirnya kamu terpaksa catatkan kata-kata cinta itu pada pusaranya . Sebaliknya ucapkan kata-kata cinta yang tersimpan dibenakmu itu sekarang selagi ada hayatnya.
Mungkin Tuhan menginginkan kita bertemu dan bercinta dengan orang yang salah sebelum bertemu dengan orang yang tepat, kita harus mengerti bagaimana berterima kasih atas kurniaan itu.
Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajar kita menghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi membangkitkan semangat -Hamka
Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat, dan kemarahan menjadi rahmat.
Sungguh menyakitkan mencintai seseorang yang tidak mencintaimu, tetapi lebih menyakitkan adalah mencintai seseorang dan kamu tidak pernah memiliki keberanian untuk menyatakan cintamu kepadanya.
Hal yang menyedihkan dalam hidup adalah ketika kamu bertemu seseorang yang sangat berarti bagimu. Hanya untuk menemukan bahawa pada akhirnya menjadi tidak bererti dan kamu harus membiarkannya pergi.
Kamu tahu bahwa kamu sangat merindukan seseorang, ketika kamu memikirkannya hatimu hancur berkeping.
Dan hanya dengan mendengar kata “Hai” darinya, dapat menyatukan kembali kepingan hati tersebut.
Tuhan ciptakan 100 bahagian kasih sayang. 99 disimpan disisinya dan hanya 1 bahagian diturunkan ke dunia. Dengan kasih sayang yang satu bahagian itulah, makhluk saling berkasih sayang sehingga kuda mengangkat kakinya kerana takut anaknya terpijak.
Kadangkala kamu tidak menghargai orang yang mencintai kamu sepenuh hati, sehinggalah kamu kehilangannya. Pada saat itu, tiada guna sesalan karena perginya tanpa berpatah lagi.
Jangan mencintai seseorang seperti bunga, kerana bunga mati kala musim berganti. Cintailah mereka seperti sungai, kerana sungai mengalir selamanya.
Cinta mampu melunakkan besi, menghancurkan batu, membangkitkan yang mati dan meniupkan kehidupan padanya serta membuat budak menjadi pemimpin. Inilah dasyatnya cinta !
Permulaan cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan di dalam dirinya.
Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitis embun yang turun dari langit,bersih dan suci. Cuma tanahnyalah yang berlain-lainan menerimanya. Jika ia jatuh ke tanah yang tandus,tumbuhlah oleh kerana embun itu kedurjanaan, kedustaan, penipu, langkah serong dan lain-lain perkara yang tercela. Tetapi jika ia jatuh kepada tanah yang subur,di sana akan tumbuh kesuciaan hati, keikhlasan, setia budi pekerti yang tinggi dan lain-lain perangai yang terpuji.~ Hamka
Kata-kata cinta yang lahir hanya sekadar di bibir dan bukannya di hati mampu melumatkan seluruh jiwa raga, manakala kata-kata cinta yang lahir dari hati yang ikhlas mampu untuk mengubati segala luka di hati orang yang mendengarnya.
Kamu tidak pernah tahu bila kamu akan jatuh cinta. namun apabila sampai saatnya itu, raihlah dengan kedua tanganmu,dan jangan biarkan dia pergi dengan sejuta rasa tanda tanya dihatinya
Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut ke mulut tetapi cinta adalah anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.
Bukan laut namanya jika airnya tidak berombak. Bukan cinta namanya jika perasaan tidak pernah terluka. Bukan kekasih namanya jika hatinya tidak pernah merindu dan cemburu.
Bercinta memang mudah. Untuk dicintai juga memang mudah. Tapi untuk dicintai oleh orang yang kita cintai itulah yang sukar diperoleh.
Satu-satunya cara agar kita memperolehi kasih sayang, ialah jangan menuntut agar kita dicintai, tetapi mulailah memberi kasih sayang kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan. (Dale Carnagie)
Langganan:
Postingan (Atom)
